Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akan Pastikan Proyek Kereta Cepat Tak Menggunakan PMN

Kompas.com - 24/08/2016, 13:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penggunaan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disalurkan ke beberapa perusahaan pelat merah tidak akan digunakan di luar perencanaan bisnis yang telah disetujui oleh Komisi VI DPR.

"Pemantauan dan pengawasan PMN itu sangat wajar dan harus karena PMN ini harus dilakukan sesuai dengan business plan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sri Mulyani pun mengaku sangat setuju dengan permintaan Komisi VI DPR agar PMN itu dipertanggungjawabkan sesuai dengan business plan saat diajukan ke DPR sebelumnya.

Dengan demikian, PMN itu tidak digunakan untuk menutupi kerugian BUMN atau bahkan untuk membiayai proyek kereta cepat.

Terkait dengan mekanisme pengawasannya, pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Mekanisme itu kami akan bicarakan dengan Menteri BUMN dan di internal kami sudah minta ke dirjen kekayaan negara agar bisa bertemu dengan Menteri BUMN secepatnya," tandas Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, dalam kesimpulan panja PMN sebelumnya memang sudah disimpulkan bahwa PMN itu jangan sampai dipergunakan untuk proyek kereta cepat yang digagas Rini Soemarno.

"PMN ini tidak bisa digunakan untuk proyek kereta cepat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung," pungkas Dodi.

Kompas TV Anggaran Bolong, Pemerintah Tambah Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com