Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana "Holding" BUMN Semakin Matang, BUMN Properti Akan Melebar ke Pariwisata

Kompas.com - 29/08/2016, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan rencana penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu induk atau holding usaha. Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno ini ingin memperluas holding BUMN properti dari bisnis properti hingga kawasan industri dan pariwisata.

Dari dokumen yang didapat KONTAN, Kementerian BUMN ternyata ingin perusahaan pelat merah bisa memiliki kinerja seperti perusahaan properti swasta. Artinya, selain berbisnis properti, bila melakukan ekspansi bisnis, maka wilayah ekspansi juga tidak jauh-jauh berhubungan dengan properti seperti kawasan industri serta pariwisata, misal kawasan wisata atau bisnis perhotelan.

Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus mematangkan rencana pembentukan induk usaha tersebut.

"Kalau untuk status Peraturan Pemerintah (induk BUMN), saya masih belum update, ini masih proses paraf Menteri (BUMN) untuk yang migas," katanya.

Erwin tidak menjelaskan rincian holding BUMN di bidang properti apakah bakal ada pemekaran tugas. Dia hanya bilang, pihaknya saat ini masih terus berupaya menajamkan roadmap induk usaha ini. Termasuk juga soal bentuk organisasi dari holding tersebut.

Menurut dia, yang jelas, saat ini, BUMN tengah melakukan proses transformasi ke setiap BUMN yang bakal bergabung ke dalam induk usaha.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan Perum Perumnas, Maman, membantah bila pihaknya bakal mendapat tambahan tugas sebagai induk usaha BUMN. Artinya, tugasnya tidak cuma sebatas sebaga induk properti tapi juga kawasan industri dan perhotelan.

"Perumahan saja, bukan dengan pariwisata," kata Maman.

Sebelumnya diberitakan bahwa demi mensukseskan program sejuta rumah bakal ada holding BUMN properti dengan pimpinan Perum Perumnas.

Sebagai induk usaha, Perumnas bakal menerima saham BUMN lain yang berkecimpung di bidang properti, seperti Adhi Karya serta PP Properti. Tujuannya supaya BUMN bisa optimal menggarap program tersebut. (Dede Suprayitno, Elisabet Lisa Listiani Putri)

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com