Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Tax Amnesty", OJK Sudah Panggil Bank-bank Singapura di Indonesia

Kompas.com - 21/09/2016, 13:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap bank-bank yang merupakan anak usaha perbankan di Singapura.

Pemanggilan ini terkait kabar yang beredar bahwa perbankan di Singapura melaporkan nasabah warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pihak kepolisian.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menyatakan, ketiga bank yang dipanggil tersebut antara lain Bank UOB, Bank DBS Indonesia, dan Bank OCBC NISP.

Pada pemanggilan itu, OJK meminta keterangan terkait pelayanan bank terhadap nasabah WNI yang ikut dalam program pengampunan pajak.

“Kami juga meminta dengan tegas agar bank-bank yang berasal dari Singapura itu mendukung penuh program tax amnesty yang sedang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Irwan kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Irwan mengungkapkan pula bahwa OJK meminta kepada ketiga bank tersebut agar dukungan terhadap program pengampunan pajak juga dikomunikasikan dengan baik kepada perusahaan induknya di Singapura.

Berdasarkan laporan yang diterima OJK, ketiga bank sudah melakukan komunikasi perihal amnesti pajak tersebut kepada induknya.

Menurut Irwan, ketiga bank tersebut sudah mengomunikasikan soal pengampunan pajak sejak kebijakan itu diberlakukan hingga hari ini.

Mereka pun memberi asistensi dan bimbingan kepada WNI yang ada di Singapura yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, baik deklarasi harta maupun repatriasi.

“Mereka aktif dengan parent bank (bank induk) melakukan sosialisasi di Singapura kepada WNI yang akan mengikuti tax amnesty,” ungkap Irwan.

Selain itu, kata Irwan, OJK juga menegaskan kepada bank-bank tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif terhadap kebijakan pengampunan pajak.

Selain itu, OJK juga menegaskan keinginannya untuk tetap menjaga kondusivitas bisnis di industri perbankan nasional.

“Bank-bank afiliasi Singapura itu memiliki aset hampir 35 miliar dollar AS. Terlalu riskan kalau mereka melakukan tindakan kontraproduktif,” tutur Irwan.

Sebelumnya dikabarkan, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

Mengutip The Straits Times, unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

Kompas TV Singapura Tahan Uang WNI Kembali Ke Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com