Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Imbau WNI yang Ikut "Tax Amnesty" Tak Khawatir dengan Laporan Bank Singapura ke Kepolisian

Kompas.com - 21/09/2016, 15:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perbankan Singapura yang memiliki anak usaha di Indonesia untuk mengonfirmasi tindakan institusi keuangan negara tersebut melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti amnesti pajak ke pihak kepolisian.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menyatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada pihak Bank UOB, Bank DBS Indonesia, dan Bank OCBC NISP terkait laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian Singapura, dalam hal ini Commercial Affairs Department (CAD).

Menurut Irwan, laporan tersebut hanya dimaksudkan guna memenuhi aturan. “Waktu dikonfirmasi, ini memang dilakukan di sana karena untuk menjalankan suatu artikel,” kata Irwan kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Irwan menyatakan, berdasarkan laporan ketiga bank itu, mereka sudah melakukan konfirmasi ke institusi terkait, baik ke otoritas setempat atau CAD bahwa STR (Suspicious Transaction Report/laporan transaksi mencurigakan) yang dilaporkan hanya untuk memenuhi ketentuan dan tidak ada tindak lanjut apapun.

“Kami memonitor, WNI yang dilaporkan tetap bisa melakukan transaksi bisnis seperti biasa,” ungkap Irwan.

Menurut Irwan, pelaporan semacam ini seharusnya tidak membuat WNI menjadi khawatir untuk mengikuti program pengampunan pajak. Ia menjelaskan, CAD adalah layaknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia, namun dimasukkan ke dalam unit kepolisian.

“Sama seperti transaksi yang dilaporkan ke PPATK. Cuma di Siangpura itu masuknya ke kepolisian, CAD menangani perkara keuangan. Laporan itu hanya untuk memenuhi artikel, nasabah bisa tetap melakukan transaksi seperti biasanya,” tutur Irwan.

Sebelumnya diwartakan, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak.

CAD tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

Mengutip The Straits Times, seorang sumber menyatakan bahwa perbankan sudah mulai mengirim laporan STR terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com