Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Diminta Konsisten soal Pasokan Gas dalam Proyek 35.000 MW

Kompas.com - 22/09/2016, 14:10 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai tak konsisten dalam perjanjian lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Hal ini khususnya dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), ketika PLN mengubah syarat tender soal pasokan gas ke pembangkit.

Awalnya, PLN menyerahkan peran penyediaan pasokan gas tersebut ke peserta tender. Namun, belakangan, peraturan diubah, dan peran penyediaan diambil alih perusahaan pelat merah tersebut.

Hal ini terjadi di proyek PLTGU Peaker Jawa-Bali 3 dan PLTGU Peaker Riau. Pengumpulan dokumen lelang untuk pembangkit yang masing-masing 500 MW dan 250 MW ini dijadwalkan pada Oktober ini.

"Jika memang PLN ingin mengambil alih tanggung jawab pasokan gas, maka PLN harus mengambil tanggung jawab penuh dan konsisten dengan berbagai konsekuensinya," ujar pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Fahmi menilai, PLN tebang pilih dalam pengambilalihan pasokan gas tersebut. Niat baik itu hanya berlaku untuk proyek-proyek besar seperti Jawa-Bali 3 dan Riau serta PLTGU Jawa-1. Sementara itu, untuk proyek PLTGU yang berkapasitas lebih kecil, seperti proyek PLTMG Scattered Riau 180 MW dan PLTMG Pontianak berkapasitas 100 MW, PLN seakan lepas tangan.

Tak heran, hingga batas tender 26 Juli 2016 lalu, tak ada satu pun peserta tender yang memasukkan dokumen lelang.

Namun, menurut Fahmy, tak masalah apabila PLN menjamin pasokan gas untuk PLTGU. Sebab, proyek ini bakal berjalan baik dengan pasokan gas yang menjadi tanggung jawab PLN. Kendati demikian, PLN melakukan empat kali penundaan pengumpulan dokumen pada kedua PLTGU tersebut.

Menurut Fahmi, BUMN listrik ini seperti kebingungan dan terkesan tidak memiliki konsep serta pemahaman yang memadai terhadap program raksasa yang sedang dijalankannya. Akibatnya, tender pembangkit jadi tertunda-tunda.

Seharusnya, PLN mempunyai komitmen dan fokus pada percepatan pelaksanaan tender-tender pada proyek 35.000 MW dengan tidak menghambat proses tendernya dengan berbagai perubahan klausul yang aneh-aneh.

"Solusinya dengan independensi serta persiapan yang matang," ujarnya.

Terlebih lagi, menurut dia, di dalam tender pembangkit ini, PLN harus membangun kemitraan dengan para pengembang independent power producer (IPP) berskala internasional.

Skema proyek seperti apa pun yang dipilih, PLN harus mampu memahami filosofi dan praktik dan etika bisnis yang berlaku dan diakui oleh para pelaku bisnis.

Proyek Pembangkit Jawa-Bali 3 dan Riau cukup menjadi incaran. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang berminat mengikuti tender di dua pembangkit ini.

Untuk PLTGU Peaker Jawa Bali-3 misalnya, beberapa perusahaan yang berminat menjadi peserta tender antara lain Medco Power, PT Rukun Raharja Tbk, PT Indonesia Power, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adapun Toba Bara, Medco Power, Global Concord Holding Ltd (GCL-Poly), dan PT Odira Energy Persada menyatakan ketertarikan mengikuti lelang PLTGU Peaker Riau. Bahkan, menurut kabar yang beredar, Pertamina turut ambil bagian dalam kedua tender tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, PLN harus bertanggung jawab jika terjadi kegagalan pasokan gas, bukan pengembang IPP.

Isu ini juga terungkap dalam tender PLTGU Jawa-1 bahwa jika terjadi kegagalan suplai dari PLN, maka pengembang yang justru harus menanggung risiko dan ongkos kegagalan tersebut. (Baca: PLN Buka Tender Empat Proyek Program 35.000 MW)

Kompas TV Menko Maritim Evaluasi Proyek Listrik 35.000 MW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com