Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Bikin PSAK 70, Panduan Standar Peserta "Tax Amnesty" Melaporkan Hartanya

Kompas.com - 26/09/2016, 16:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 akuntansi aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam rangka mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, PSAK 70 ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"IAI senantiasa meningkatkan profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat," ujar Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9/2016).

Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI mengatakan, PSAK 7O ini nantinya akan memandu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.

"Kami ingin bagi wajib pajak yang memasukkan dan melaporkan hartanya, dan memberi tahu auditornya itu dia harus menggunakan PSAK 70 supaya tidak dilakukan restatment," tutur Mardiasmo.

Selain itu, tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini juga untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

"Sebagai organisasi profesi dan standard-setter, IAI selalu berupaya memberikan sumbangsih terbaiknya dalam mendukung setiap program pemerintah," tambah Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo, pelaksanaan program tax amnesty yang merupakan amanat UU Pengampunan Pajak menunjukan perkembangan yang menggembirakan.

Komposisi harta wajib pajak Indonesia yang disampaikan hingga minggu ketiga September ini mencapai lebih dari Rp 1.722 triliun.

Komposisi tersebut terdiri dari dana yang dideklarasikan di dalam dan dari luar negeri serta repatriasi dari para wajib pajak.

Sementara jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai lebih dari Rp 41 triliun. (Baca: Peminat Membeludak, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Tembus Rp 1.770 Triliun)

Kompas TV Inilah Konglomerat yang Ajukan Amnesti Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com