Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Seakan-akan Setelah September Dunia Akan Runtuh, Enggak Juga...

Kompas.com - 27/09/2016, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tarif tax amnesty sebesar 2 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi hanya berlalu hingga 30 September 2016 nanti.

Namun dia meminta para pengusaha untuk tidak berfikir negatif lantaran tarif akan naik pada Oktober nanti.

"Saya mau sampaikan, karena selama ini (seakan-akan) sesudah September dunia akan runtuh, enggak juga," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Dia menuturkan, program tax amnesty  berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. Kurun waktu itu dinilai cukup untuk para pengusaha yang ingin meminta pengampunan pajak.

Ani mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang ingin menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) lebih dari satu kali. Namun dia kembali mengatakan bila penyampaian SPH melebihi 31 September, maka tarif yang dikenakan bukan lagi tarif 2 persen.

"Tax amnesty kan sembilan bulan. Bahwa semua pihak ingin manfaatkan 2 persen, namun pada Oktober naik jadi 3 persen (saja), tidak naik 200 persen. Tax amnesty  yang rate-nya sangat rendah ini memang sangat langka," kata Ani.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar tarif tebusan 2 persen diperpanjang hingga akhir Desember.

Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.

Setelah bertemu, pemerintah sepakat untuk memperpanjang administrasinya saja, bukan tarif 2 persennya.

Artinya bagi pengusaha yang proses administrasinya belum rampung, bisa tetap membayar uang tebusan 2 persen, hanya saja tebusan itu harus dibayarkan sebelum 31 September 2016.

(Baca: Anindya Bakrie hingga Sandiaga Uno Ikut "Tax Amnesty", Sri Mulyani Bahagia)

Kompas TV Inilah Konglomerat yang Ajukan Amnesti Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com