Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Bersalah Terkait Kartel Ayam, Ini Jawaban Japfa...

Kompas.com - 14/10/2016, 11:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan bersalah kepada PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan 11 perusahaan perunggasan lainnya.

Putusan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 11 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan dini sebanyak enam juta parent stocks (PS) yang diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian.

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan (14/10/2016), dengan dinyatakan bersalah atas kasus kartel tersebut denda untuk perseroan sebesar Rp 25 miliar.

Menurut Sekertaris Perusahaan Japfa, Maya Pradjono, perseroan tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 UU No 5/1999.

"Pelaksanaan afkir semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah dalam hal ini Dirjen PKH dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply DOC final stocks di pasar," papar Maya dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/10/2016).

Maya menambahkan, perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tidakan perseroan selanjutnya menanggapi putusan tersebut dan bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan.

"Putusan KPPU diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha perseroan," tandas Maya.

Sekadar informasi, ruang lingkup kegiatan JPFA meliputi bidang pengolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi bahan makanan hewan, kopra dan bahan lain yang mengandung minyak nabati, gaplek dan lain-lain.

Perusahaan mengusahakan pembibitan, peternakan ayam dan usaha peternakan lainnya, meliputi budi daya seluruh jenis peternakan, perunggasan, perikanan dan usaha lain yang terkait, dan menjalankan perdagangan dalam dan luar negeri dari bahan serta hasil produksi.

Merek utama dari produk-produk Japfa Comfeed, antara lain pakan ternak (Comfeed dan Benefeed), produk daging ayam segar (Best Chicken), daging (Tokusen Wagyu Beef) dan produk vaksin (Vaqsimune).

Saham Rontok

Saham perusahaan perunggasan PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) jatuh pada pembukaan perdagangan saham Jumat (14/10/2016), pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tudingan kartel ayam.

Dari pantauan di RTI pukul 09.34 WIB, saham JPFA tercatat turun 1,44 persen. Sedangkan saham CPIN turun 1,08 persen.

Untuk Japfa, sahamnya dibuka di level 1.735, sedangkan pada hari sebelumnya ditutup di 1.735.

Saham JPFA selama setahun juga kenaikan signifikan. Dari data Bloomberg, pada 13 Oktober 2015 saham JPFA di level 457.

Tetapi pada 13 Oktober 2016, sahamnya sudah di level 1,745. Dengan demikian return setahun JPFA mencapai 272,57 persen.

Saat ini kapitalisasi pasar Japfa mencapai Rp 19,79 triliun dengan earnings per share Rp 160.

Kompas TV Musnahkan Ayam Lebih Awal Langgar Hukum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com