Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas OPP Kemenhub Janji Siap Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Kompas.com - 21/10/2016, 15:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk satgas operasi pemberantasan pungli (OPP) di Kemenhub melalui keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 tahun 2016 tertanggal 14 Oktober 2016.

Pembentukan Satgas OPP ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat transportasi dan internal Kemenhub.

Ketua Satgas OPP Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, satgas ini bertugas membantu Menteri Perhubungan untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.

"Kami mengingatkan seluruh pejabat di perhubungan untuk berubah dan menghindari cara-cara lama yang menyusahkan masyarakat dengan praktik pungli," ujar Sugihardjo di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Sugihardjo menuturkan, satgas ini nantinya memiliki tugas pengawasan, pemantauan dan pelaporan seperti, mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.

Selain itu, satgas ini juga berfungsi melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub. Serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli.

"Lingkup tugas kami berkaitan dengan lingkup pelayanan publik, perizinan maupun non perizinan, seperti penerimaan pegawai, penerimaan taruna itu menjadi pengawasan kami," tutur Sugihardjo.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Satgas OPP tidak bisa menyebutkan target bidikannya sebelum terbukti 100 persen melakukan pelanggaran.

"Apa yang menjadi object atau action plan tidak bisa saya sampaikan, nanti kalau sudah ada hasilnya baru akan kami sampaikan," ucapnya.

Masyarakat dalam hal ini sangat diperbolehkan untuk mengadukan praktik pungli yang terjadi di daerahnya kepada Satgas OPP Kemenhub ke call center 151, facebook Kemenhub 151, twitter Kemenhub151, email info151@dephub.go.id, simadu.dephub.go.id, lapor.go.id, sms ke 1708, twitter @LAPOR1708.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com