Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kebakaran Lahan Gambut, Indonesia Perluas Aturan Moratorium

Kompas.com - 07/12/2016, 13:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Indonesia memperkuat moratorium konversi lahan gambut untuk perkebunan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani amandemen moratorium konversi lahan gambut.  Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan dan menurunkan emisi karbon di Indonesia.  

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tanggal 1 Desember lalu.

Peraturan baru melarang pembukaan lahan baru atau land clearing pada kawasan gambut.   Langkah Indonesia ini disambut oleh Norwegia, yang sebelumnya pada tahun 2010 telah menjanjikan 1 miliar dollar AS untuk membantu negara-negara yang menghentikan penenebangan hutan tropisnya.

Norwegia menyatakan akan menyalurkan 25 juta dollar AS untuk Indonesia guna mendanai pemulihan lahan gambut dan selanjutnya 25 juta dollar AS lagi jika agenda penegakan moratorium dan pemantauannya siap.  

Dalam beberapa tahun belakangan, Indonesia membuat komitmen besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi hutan tropisnya, namun deforestasi terus berlanjut.

Dari satu studi dalam jurnal Nature Climate Change memperkirakan, pada tahun 2012 Indonesia telah melakukan pembebasan lahan seluas 840.000 hektar dan angka ini dilihat lebih banyak dari negara-negara lain.  

Arief Wijaya, ahli hutan dari World Resources Institute (WIR) mengatakan, penguatan moratorium ini sangat penting untuk melindungi wilayah Papua yang sebagian besar belum tereksploitasi. Dimana pembebasan lahan telah berlangsung cepat di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Lembaga ini memperkirakan Indonesia bisa mencapai pengurangan 7,8 gigaton emisi karbon lebih dari 15 tahun, yang setara dengan sekitar satu tahun dari emisi gas rumah kaca AS.  

Arief mengatakan bahwa dalam prakteknya, dengan perubahan peraturan itu berarti perusahaan besar seperti Asia Pulp & Paper dilarang memperluas konversi lahan gambutnya, bahkan juga jika mereka memegang konsesi atas lahan itu.

Bulan lalu, Asia Pulp & Paper dikritik oleh Badan Restorasi Lahan Gambut Indonesia yang merilis foto-foto yang menunjukkan salah lokasi di Sumatera Selatan dimana lahan gambut yang terbakar saat kemarau dan seharusnya dikembalikan.  

Kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan tahun lalu merupakan yang terburuk sejak 1997. Kabut asap yang dihasilkan sampai ke Singapura, Malaysia dan Thailand selatan mengancam kesehatan masyarakat.

Sebuah studi oleh para ilmuwan dari Harvard dan Kolombia universitas memperkirakan bahwa partikel halus dalam kabut mempercepat kematian 100.000 orang.  

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengatakan dalam sebuah pernyataan, salah satu penyebab utama kebakaran hutan tahun lalu adalah salah urus perusahaan yang mengelola lahan gambut.

Itulah salah satu alasan penguatan moratorium konversi gambut yang akan segera diberlakukan.

Kompas TV Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com