Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Tak Mengancam Tenaga Kerja Lokal

Kompas.com - 20/01/2017, 18:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring diterapkannya skema gross split, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) diberikan keleluasaan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempekerjakan sumber daya manusia dari mana pun.

Sebab, dengan skema gross split, pemerintah tak lagi menanggung cost production atau biaya produksi. Keseluruhan biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh KKKS itu sendiri, termasuk jika mempekerjakan SDM asing.

Namun, muncul kekhawatiran, skema tersebut akan mengancam nasib SDM lokal. Merespon kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, penerapan skema gross split masih dikendalikan oleh negara. Maka dari itu, jumlah tenaga kerja asing tetap akan dikontrol pemerintah.

"Tidak mungkin tenaga kerja kita terancam. Kan tidak mungkin cost tenaga kerja di Indonesia lebih tinggi dari bule (tenaga kerja asing)," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Arcandra menjelaskan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri merupakan salah satu komponen KKKS memperoleh suatu insentif dari pemerintah. Sebab dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 08 tahun 2017, unsur tenaga kerja masuk ke dalam variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Siapapun pekerja yang dia (KKKS) hire, mau CEO kelas dunia seperti Pak Wirat (Dirjen Migas) silahkan. Tapi ingat cost ditanggung dia (KKKS), jadi negara tidak terganggu lagi dengan cost," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com