Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Implementasi "Network Sharing" Perhatikan Aspek Keadilan

Kompas.com - 21/01/2017, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengkritisi rencana pemerintah menerapkan aturan network sharing dan frequency sharing, dengan alasan untuk efisiensi industri telekomunikasi di masa depan.

Menurut KPPU, implementasi network sharing dan frequency sharing haruslah memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan nasional. Sebab, KPPU mencium adanya potensi persaingan usaha tidak sehat

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, sejak awal industri telekomunikasi dibangun, Indonesia mengenal modern licensing. Modern licensing adalah komitmen membangun jaringan yang dikeluarkan oleh operator ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Berdasarkan pantauan KPPU dari penerapan modern licensing tersebut, hanya ada satu operator yang aktif membangun infrastruktur di berbagai daerah. Bahkan hingga pelosok dan daerah terpencil di Indonesia yang merupakan pasar yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis.

Syarkawi mengatakan operator tersebut terus membangun sesuai dengan janji yang telah disepakati dengan pemerintah.
 
Namun di sisi yang lain, pemerintah juga ingin mendorong utilisasi frekuensi dan infrastruktur yang dimiliki operator secara maksimal. Karena alasan tersebut, pemerintah mendorong implementasi network sharing dan frequency sharing.  

Melihat dinamika ini, KPPU ingin agar proses network sharing dan frequency sharing ini juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi operator yang sudah sejak awal telah membangun infrastruktur.

"Pemerintah seharusnya tidak semata-mata melihat pada aspek bisnis saja. Aspek keadilan juga harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Syarkawi melalui keterangannya, Jumat (20/1/2017).

Syarkawi menjelaskan, praktik network sharing di berbagai negara sangat beragam. Ada yang hanya diperbolehkan di daerah terpencil dan belum terlayani telekomunikasi. Sementara ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan terselenggaranya network sharing dan frequency sharing.

Solusi Tarif

Lebih lanjut, KPPU menilai jika pemerintah ingin menciptakan kondisi industri telekomunikasi yang efisien, kuncinya adalah dengan segera menetapkan tarif interkoneksi secara adil.

Untuk diketahui, tarif interkoneksi adalah biaya yang mesti dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan.

“Jika nantinya tarif network sharing dan frequency sharing ini diatur lagi pemerintah, KPPU melihat akan menjadi permasalahan baru yang akan muncul di industri telekomunikasi di masa mendatang,” papar Syarkawi.

KPPU juga meminta agar pemerintah dapat mengatur tarif off net (panggilan lintas operator) yang diberlakukan operator telekomunikasi. Syarkawi melihat tarif off net yang saat ini ditetapkan operator bisa lima hingga 10 kali dari tarif on nett.

"Itu yang membuat biaya telekomunikasi di Indonesia mahal. Seharusnya pemerintah tidak hanya mengatur tarif interkoneksi saja. Tetepi juga bisa menetapkan batas maksimum tarif off net,” lanjut Syarkawi.

Daya Saing

Sebelumnya, pada acara diskusi awal tahun bertajuk "Indonesia Digital Economy Forecast 2017" beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan salah satu cara yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai efisiensi di industri telekomunikasi adalah dengan menerapkan network sharing dan frequency sharing.

Menurut Rudiantara, penerapan network sharing dan frequency sharing di industri telekomunikasi saat ini sangat penting dikarenakan sektor telekomunikasi memegang peran penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagai catatan, selama ini kontribusi dari sektor komunikasi dan informasi menyumbang sekitar 4 persen dari PDB.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com