Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Tegaskan Pemerintah Harus Miliki Mayoritas Saham Freeport

Kompas.com - 23/01/2017, 20:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa 51 persen saham yang akan dilepas PT Freeport Indonesia harus dimiliki oleh pemerintah.

Menurut dia, nantinya pemerintah bisa menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli 51 persen saham Freeport Indonesia.

Dirinya pun mencontohkan, perusahaan BUMN sektor tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) bisa membeli 51 persen saham Freeport Indonesia.

"Semua ini keinginan presiden, jadi harus pemerintah indonesia yang mayoritas. Apakah nanti dikasih ke Antam atau Inalum. Tergantung keuangan BUMN tadi," ujar Luhut saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Luhut berharap, pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia bisa selesai pada tahun ini. Namun, sayangnya dirinya tidak menyebutkan kapan divestasi saham Freeport bisa dilakukan. 

"Ya kita harap (tahun ini). Sekarang kan sudah dimulai prosesnya," tandasnya. 

Divestasi saham Freeport ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan baru tersebut, yakni Pasal 97 ayat (1) PP 1/2017 disebutkan, pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 disebutkan, modal asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit dimiliki 20 persen peserta Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com