Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Izin, Kemenkop Perketat Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 25/01/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan intensif kepada koperasi baik di tingkat pusat dan daerah.

"Sebagai langkah awal, upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi secara tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Suparno menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten atau Kota.

"Dengan target pengawasan sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten dan kota atau sekitar 2,18 persen dari total 150.223 unit koperasi aktif," tambahnya.

Suparno mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota," papar Suparno.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan Koperasi. "Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi," tambahnya.

Selain itu, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

"Juga melakukan kerja sama dengan pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com