Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Klasifikasikan Taksi "Online" sebagai Angkutan Sewa khusus

Kompas.com - 18/02/2017, 12:55 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklasifikasikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus. Hal ini diputuskan setelah Kemenhub bersama pemangku kepentingan lainnya melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menerangkan, awalnya taksi online diklasifikasikan sebagai angkutan sewa. Namun, taksi online kemudian disepakati berbeda dengan klasifikasi angkutan sewa.

Sebab, menurut klasifikasinya, angkutan sewa merupakan kendaraan yang bisa digunakan ke semua tempat, sedangkan taksi online hanya bisa menjangkau daerah perkotaan.

"Memang sama-sama pelat hitam, tetapi taksi online pelayanannya dari pintu ke pintu dan harus memakai sopir. Kalau angkutan sewa kan bisa di seluruh Indonesia, bisa berhenti di pinggir jalan, dan bisa serahkan kuncinya saja," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Sabtu (17/2/2017).

Selain itu, kata Pudji, Kemenhub juga akan memberikan stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan taksi online. Hal ini dilakukan untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan taksi online.

Kemenhub pun menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus pada taksi online. Namun, kata dia, baik stiker maupun TNKB khusus, penerapannya diserahkan kepada kepolisian. Alasannya, itu merupakan ranah pekerjaan kepolisian.

"Ini nanti ada tanda taksi online, domainnya di kepolisian. Jadi, TNKB-nya nanti khusus, misalnya B 0000 DDD itu taksi online. Nomornya itu khusus taksi online. Nanti stikernya juga bagus, bukan tulisan taksi online saja sehingga secara analog bisa kelihatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com