Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Pelanggaran yang Dilakukan Freeport Begitu Banyak

Kompas.com - 27/02/2017, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, selain permasalahan terkait status kontrak karya, pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup banyak.

Mantan Pengacara Jessica Wongso ini menilai, perusahaan tambang yang saat ini tengah bersitegang dengan pemerintah Indonesia itu banyak melakukan pelanggaran terkait isu lingkungan hidup.

"Kami juga mendapatkan informasi, disamping juga sudah memiliki data-data akurat bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Freeport begitu banyak. Terutama mengenai isu lingkungan hidup," ujar Otto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Otto mengaku cukup prihatin dengan apa yang terjadi terhadap tanah maupun masyarakat Papua akibat dari apa yang selama ini dilakukan oleh perusahaan tambang terbesar di Papua tersebut.

Maka dari itu, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PT FI terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari pengelolaan PT FI.

"Terus terang sangat memprihatinkan buat rakyat Papua. Kami akan melakukan suatu legal action bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara pidata terutama mungkin secara pidana," tutur Otto.

Menurut Otto, keprihatiannya tersebut bukan tanpa alasan, mengingat anggota Peradi di Papua pun melayangkan suratnya untuk memberikan bantuan hukum atas apa yang terjadi di tanah Papua.

"Nanti kita akan mempertimbangkan, apakah akan melaksanakan ini. Karena kita juga mendapat keluhan juga dari cabang kita di Papua dan meminta dukungan Pradi pusat agar dapat diproses," pungkasnya.

(Baca: Ini Hasil Pertemuan Antara Jonan dengan Para Advokat Terkait Freeport)

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com