Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Keributan Angkutan "Online" dan Konvensional, Ini Arahan Kemenhub

Kompas.com - 10/03/2017, 18:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasca-keributan antara ojek berbasis aplikasi dengan angkutan kota (angkot), Kementerian Perhubungan langsung memberikan arahan kepada seluruh kepala dinas perhubungan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto meminta seluruh kadishub di daerah untuk menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016.

"Yang pertama yang bisa kita lakukan adalah memberikan pengertian, sosialisasi, menyampaikan aturan yang berlaku," ujarnya saat mengumpulkan pemangku kepentingan di acara uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32 Tahun 2016 di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Aturan itu mengatur tentang penyelenggaraan angkutan online. Di antaranya menyiapkan aturan tarif batas bawah dan atas serta batas kendaraan taksi online di wilayah masing-masing. Kewenangan ini diberikan kepada pemda.

"Jangan tarsok-tarsok (sebentar besok). Jangan didemo dulu baru membuat aturannya," kata Puji.

Ketiga, Kadishub juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan aturan sesuai revisi PM 32 Tahun 2016. Bila aturan itu tidak dijalankan, maka kadishub harus bertindak tegas terhadap angkutan online.

Keempat, ia meminta kadishub dan seluruh pemangku kepentingan transportasi untuk bersama-sama menjaga kondisi agar tetap kondusif. Tidak mudah terprovokasi sehingga menimbulkan kerugian bagi masyakarat.

Saat ini Kemenhub masih melakukan uji publik terkait revisi PM 32 tahun 2016. Rencananya aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat ini. Diharapkan, penyempurnaan aturan itu bisa menjadi solusi masalah antara angkutan online dan konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com