Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembahasan Menteri Pertanian dan Pimpinan KPK soal Kelapa Sawit

Kompas.com - 13/03/2017, 16:13 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dalam pertemuan tersebut Mentan bersama dengan pimpinan KPK membahas terkait kelapa sawit di Indonesia, mulai dari pembangunan lahan perkebunan rakyat, hingga pengawasan dana peremajaan lahan kelapa sawit.

"Hasil pertemuan kami membahas tentang sawit, yang pertama adalah komposisi antara (petani) plasma dengan inti (perusahaan perkebunan) belum mencapai 10 persen," jelas Amran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 terkait pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari area izin yang diperoleh perusahaan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga tahun 2015, realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791,57 hektar.

Jumlah tersebut lebih rendah dari target pemerintah kepada perusahaan perkebunan untuk petani plasma seluas 384.065,87 hektar.

Kedua, Amran dan KPK juga membahas, soal dilibatkannya KPK dalam hal pengawasan dana perajaan kelapa sawit (replanting).

"Kemudian kedua yang kami bahas replanting, sementara ini masih kami bahas," paparnya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit hingga tahun 2016 telah dianggarkan Rp 400 miliar untuk replanting perkebunan sawit rakyat.

Selain itu, penambahan dana pengembangan sarana dan prasarana petani sebesar Rp 160 miliar, hingga total mencapai Rp 560 miliar.

"Kami lihat bagaimana replanting yang mau kami lakukan. Kemudian peran (KPK) dan seterusnya termasuk pembiayaannya," jelas Amran.

Ketiga, Amran menjelaskan, berkaitan dengan adanya temuan kebun sawit seluas 2,7 juta hektar di area hutan produksi, pihaknya juga tengah berdiskusi dengan pimpinan KPK soal temuan tersebut.

Menurutnya, hutan produksi tidak dapat difungsikan sebagai area perkebunan. "Ini harus kita luruskan karena 2,7 juta hektar itu luas sekali," papar Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com