Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 32/2016 Dianggap Sudah Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Kompas.com - 26/03/2017, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap sudah mengakomodir kepentingan pihak pendukung transportasi konvensional maupun transportasi "online".

Hal itu dinyatakan oleh Djoko Setiawarno, pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang melalui keterangannya, Minggu (26/3/2017).

Menurut dia, hal yang termaktub dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sudah sesuai dengan prinsip transportasi.

Hanya saja, masih ada satu ganjalan yakni diizinkannya mobil low cost green car (LCGC) 1000 CC menjadi taksi online, walau kurang nyaman untuk angkutan penumpang. "Terkesan melariskan penjualan otomotif,” ujar dia.

(Baca: Mobil Murah 1.000 cc Boleh Jadi Taksi "Online")

Lebih lanjut dia mengatakan, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sifatnya tidak memaksa semua pemangku kepentingan di daerah untuk melaksanakannya, tetapi lebih bersifat sebagai pemandu.

Sebelumnya, sejumlah bentrokan antara pengemudi taksi online dengan pengemudi angkutan umum di beberapa wilayah di Indonesia. Berlakunya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 dianggap dapat menengahi perseteruan dua kelompok dari dua moda transportasi yang berbeda tersebut.

(Baca: Sopir Angkot dan Ojek "Online" di Kota Bogor Berdamai)

Sebelumnya, salah satu pengemudi angkutan umum M 01 (Senen-Kampung Melayu) bernama Budi yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online.

Namun dengan catatan, pihak taksi online harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

Dia mengatakan, awak angkutan umum di Jakarta pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kemenhub.

Menurut dia, jika semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik.

Dia menuturkan, selama ini ribuan awak angkutan umum resah dengan kehadiran taksi online. Kehadiran taksi online dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Sebab taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar dia.

Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Revisi dilakukan pada pasal pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan aturan ini akan mulai berlaku 1 April 2017.

(Baca: Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com