Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penggabungan Badan Karantina di Tangan Presiden

Kompas.com - 03/04/2017, 21:49 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya memahami pandangan Komisi IV DPR untuk menggabungkan kembali Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina lkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi perkarantinaan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IV terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina.

"Namun demikian sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden, maka pengintegrasian kelembagaan tersebut (karantina) kami serahkan kepada Bapak Presiden," ujar Amran di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2017).

Amran juga menegaskan, pihaknya perlu melakukan kajian bersama dengan kementerian terkait, karena pada saat ini badan karantina dimiliki oleh beberapa kementerian yang berbeda. Kementerian tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebagai pertimbangan apakah Badan Karantina tetap pada kementerian teknis atau digabungkan menjadi Lembaga Karantina Nasional.

Rapat kerja Kementan dan Komisi IV DPR juga menghasilkan beberapa kesimpulan lain di antaranya, Komisi IV DPR dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan Pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk membuat kajian mengenai pembentukan Badan Nasional Karantina yang meliputi kebutuhan pegawai, anggaran, serta prasarana dan sarana perkarantinaan.

"Komisi IV DPR berpendirian bahwa harus dibentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Badan Nasional Karantina yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Terakhir, Komisi IV DPR meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan konsultasi dengan Presiden dan mengambil keputusan tentang penggabungan Iembaga karantina paling lama empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com