Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor

Kompas.com - 04/04/2017, 19:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.

Dalam rekomendasi izin ekspor sementara tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mendapatkan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton.

Namun, jika Freeport Indonesia tak juga melaporkan progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), maka rekomendasi ekspor tersebut pun bakal dicabut.

"Walaupun jadi IUPK tapi enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai ya dicabut," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Bambang menambahkan, pemberian rekomendasi izin ekspor selama delapan bulan dengan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton ini bersifat tegas.

Pasalnya ada sanksi berupa pencabutan izin ekspor bila tidak ada kemajuan pembangunan smelter. Tim verifikator independen akan mengevaluasi kemajuan smelter setiap enam bulan sekali.

Sanksi diberikan jika dalam enam bulan progres smelter tidak mencapai 90 persen dari rencana kerja. Sebelumnya Freeport mulai berkomitmen membangun smelter sejak 2014 lalu di Gresik, Jawa Timur.

Namun hingga saat ini proses pembangunannya belum masuk ketahap konstruksi. Smelter tersebut rencananya akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan investasi mencapai 2,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com