Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Apartemen yang Tak Dihuni Siap-siap Terkena Pajak Progresif

Kompas.com - 07/04/2017, 16:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik apartemen yang tidak dihuni siap-siap merogoh kantong yang dalam, seiring dengan rencana pemerintah memberlakukan pajak progresif atas aset tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menuturkan pajak progresif rencananhya akan dikenakan terhadap apartemen tak dihuni, termasuk yang tidak terjual.

Namun pemerintah mengaku masih pikir-pikir untuk menerapkan pajak progresif apartemen kosong. Sebab, pemerintah menilai sektor properti sedang terpuruk.

"Kami pikirkan kembali soalnya kondisi properti langi sulit. Kami redakan ide itu, kan perlu dibahas lebih lanjut jadi belum bisa ada keputusan," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Ia mengakui ide pajak progresif apartemen kosong berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sayangnya tutur Sofyan, meski rencana itu bagus dari sisi kebijakan, namun waktunya tidak tepat untuk diterapkan saat ini.

Selain itu, Kementerian ATR juga akan memutuskan kelanjutan nasib rencana pajak progresif apartemen kosong di internal terlebih dahulu sebelum membawa teknisnya ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Itu kan wacana awal-awal, kami harus pikirkan kembali dan keputusannya itu harus di tingkat yang lebih tinggi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com