Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Progresif Tanah Nganggur Belum Jadi Prioritas

Kompas.com - 17/03/2017, 14:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan hanya memilih sejumlah kebijakan prioritas dalam program pemerataan ekonomi. Salah satu kebijakan yang sempat hangat dibicarakan yakni pajak progresif tanah nganggur tersingkir.

"Mungkin, bukan itu (pajak progresif tanah nganggur) yang jadi prioritas awal," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam.

Pemerintah lebih memilih kebijakan reforma agraria, pelatihan vokasi, penyediaan lahan pertanian dan perkebunan, penataan usaha retail, dan penyediaan perumahan untuk rakyat miskin di perkotaan sebagai prioritas.

Kebijakan-kebijakan yang dipilih menjadi prioritas dinilai lebih memiliki pengaruh paling besar terhadap perbaikan pemerataan ekonomi masyakarat. Meski begitu, bukan berarti kebijakan pajak progresif tanah nganggur itu batal. Sebab pemerintah masih mengkaji rencana kebijakan tersebut.

"Itu (kebijakan pajak progresif) masih kami coba kaji," kata Darmin.

Sejak awal, pemerintah memang sudah memasukan rencana pajak progresif tanah nganggur ke dalam program pemerataan. Bahkan wacana itu sudah di lempar ke publik dan mendapatkan respons yang menuai pro dan kontra.

Meski Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil serta Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah buka suara, namun teknis rencana itu tak kunjung dibeberkan kepada publik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani sempat meminta pemerintah hati-hati menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau idle.

Ia menuturkan, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan penjelasan secara rinci apa tujuan dari rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur. Termasuk definisi tanah nganggur itu sendiri.

Selain itu, pemerintah diminta harus melihat lebih dulu status tanah nganggur yang akan dikenakan pajak progresif. Sebab, ada tanah nganggur yang merupakan land bank perusahan properti untuk kepentingan perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com