JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia tidak mengubah besaran tambahan modal bank untuk Countercyclical Capital Buffer (CCB), yakni tetap sebesar nol persen. Penetapan ini didasarkan atas evaluasi data hingga akhir kuartal I 2017.
Data menunjukkan tidak adanya pertumbuhan kredit yang berlebihan atau excessive credit growth yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik.
Hal ini ditunjukkan oleh indikator kesenjangan rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran CCB, yang besarannya berada di bawah ambang batas (threshold) bawah.
"Pada akhir kuartal I 2017 pertumbuhan kredit telah menunjukkan peningkatan yakni menjadi 9,24 persen secara tahunan (yoy), seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01 persen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Jumat (19/5/2017).
Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik. Hal ini antara lain didukung oleh indikator Siklus Keuangan Indonesia (SKI) yang masih berada pada fase kontraksi.
CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan. Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang satu kali dalam enam bulan.
Penetapan besaran CCB sebesar nol persen tidak akan memengaruhi upaya bank dalam meningkatkan fungsi intermediasinya. Sehingga, diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.