Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bisa Diintip, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Kompas.com - 23/05/2017, 08:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak tidak perlu resah dengan keleluasaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah tanpa izin Bank Indonesia (BI).

Sekalipun masih ada kekurangan dalam hal perpajakan, wajib pajak masih bisa mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya. Apa saja?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama misalnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, opsi yang bisa dilakukan yakni perbaikan SPT pajak.

"Masih punya kesempatan melakukan pembetulan SPT sepanjang belum diperiksa," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Sementara terkait harta dalam bentuk finansial, sepanjang penghasilannya sudah dipajaki, maka hanya tinggal dilaporkan dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilannya itu.

Namun, Yustinus menyarankan agar wajib pajak sebaiknya menyiapkan bukti dan dokumen pendukung yang lengkap atas harta-harta atau pengasilannya.

Hal itu akan sangat berguna bila nanti harta itu dipertanyakan oleh Ditjen Pajak yang merupakan otoritas pajak.

Selain kepada wajib pajak, ia menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan secara masif Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kepada masyakarat sehingga tidak terjadi kepanikan.

"Tapi ada yang lebih penting yakni Ditjen Pajak harus membuat kebijakan yang jelas dan pasti soal tindak lanjut ini," kata Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

"Jadi informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kompas TV Kemudahan Mengurus Pajak Via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com