Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR: Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu akan Membuat Repot

Kompas.com - 26/05/2017, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk memisahkan Ditjen Pajak dari kementerian Keuangan diperkirakan bakal memunculkan sejumlah persoalan.

Sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (26/5/2017), saat ini pemerintah menunggu masukan dari DPR guna membahas lebih lanjut rencana Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal menjadikan pegawai pajak memiliki wewenang yang lebih besar.

Dalam revisi tersebut, salah satunya digagas memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Selain itu, pemerintah juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan, bila kemudian Ditjen Pajak berpisah dengan Kemenkeu akan menambah kerumitan.

Adapun menurutnya DPR telah mendapatkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) supaya tidak membuat lembaga baru lantaran pembiayaannya cukup besar.

“Kami maunya bikin simpel saja, jangan rumit dengan bikin baru lagi. Misalnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai langsung jadi badan yang tanggung jawab kepada Presiden, nanti tidak nurut dengan Menteri Keuangan, lalu disuruh koordinasi susah,” katanya kepada Kontan, Kamis (25/5/2017).

Ia bilang, bila koordinasi menjadi semakin sulit, ia khawatir bahwa nantinya apabila ada suatu masalah, badan tersebut malah sulit diminta pertanggungjawabannya mengingat kewenangannya juga semakin besar.

“Takutnya begitu ada masalah lempar batu sembunyi tangan tetapi ketika ada kewenangan rebutan,” katanya.

Pembahasan di Komisi XI terkait revisi UU KUP masih dalam tahap awal sehingga belum terlalu masuk ke materi.

“DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya sudah, tinggal bahas tahap awal. Kemarin kami minta pendalaman dari beberapa ahli dari universitas. Pekan depan ini akan kami rapatkan soal RUU KUP di internal pimpinan,” ucapnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno bilang bahwa sudah dibentuk panitia kerja (Panja) di komisi XI terkait RUU KUP ini. Ia pribadi mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan poin-poin yang ada di dalam draf revisi UU tersebut. Hanya saja, pembentukan badan sendiri bagi Ditjen Pajak dinilai berat.

"Yang berat hanya pembentukan badan tersendiri. Meski sudah masuk RPJMN, mesti dipikirkan secara masak dan cermat, karena ada untung dan ruginya," ujarnya.

 

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul asli: Pajak Dipisah dari Kemkeu Bikin Kerumitan Baru 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com