Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Harta WNI, Mungkinkah Singapura Buka Pintu untuk Indonesia?

Kompas.com - 29/05/2017, 18:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 100 negara, termasuk Indonesia, sudah berkomitmen mengikuti aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapatkan informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini tentu sangat bermanfaat untuk kepentingan perpajakan nasional.

"Ada 50 negara berkomitmen menerapkan AEoI September 2017 dan 50 negara pada September 2018. Indonesia masuk yang di 2018," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Lantas bagaimana dengan Singapura? Apakah negeri jiran itu mau membuka pintu memberikan informasi harta WNI? Seperti diketahui, Singapura adalah negara favorit konglomerat Indonesia menyimpan hartanya.

Sri Mulyani menuturkan, Singapura termasuk ke dalam gerbong 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Artinya, pintu pertukaran informasi keuangan itu terbuka.

Hanya, Singapura dan negara yang dikenal sebagai negara surga pajak lainnya seperti Swiss, Hongkong, hingga Panama memiliki syarat tertentu.

"Jadi mereka mau melakukan pertukaran informasi apabila negara tersebut (dinilai) memiliki tingkat transparansi dan akses informasi yang sama dengan mereka," kata Sri Mulyani.

Lantaran alasan itu, pemerintah berupaya untuk memenuhi ketentuan internasional terkait AEoI. Ada dua syarat yakni memiliki legislasi primer yakni undang-undang dan legislasi sekunder yakni kewenangan otoritas pajak mengakses data keuangan paling lambat hingga 30 Juni 2017.

Langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi ketentuan AEoI yakni menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu dipilih agar Indonesia bisa memiliki aturan setingkat UU yang mengatur AEoI.

Selanjutnya pemerintah masih berharap agar Perppu itu bisa segara ditetapkan sebagai UU sehinga bisa berlaku tetap.

Berdasarkan studi Mckinsey sebelum pelaksanaan tax amnesty, terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri. Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fix income.

Sementara itu jumlah deklarasi aset luar negeri dan repatriasi yang diungkap melalui program tax amanesty hanya Rp 1.183 triliun. Artinya, masih cukup besar harta WNI yang belum dilaporkan kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com