Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curahan Hati Menteri Susi yang Kebijakannya Selalu Dikritik

Kompas.com - 01/06/2017, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti kembali mengungkapkan curahan hatinya. Kali ini, dia menceritakan orang-orang yang mengkritik tajam kebijakan-kebijakannya. 

Tidak lain dan tidak bukan orang yang mengkritik kebijakannya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Memang, anggota DPR akhir-akhir santer mengkritik keras kebijakan pemilik maskapai Susi Air ini. 

Salah satu kebijakannya yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

(Baca: Nada Tinggi Menteri Susi)

Dengan peraturan tersebut Kapal Asing dan Kapal Eks Asing dilarang mengeksplorasi kekayaaan laut Indonesia. Selain itu, Anggota DPR juga mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelarangan Bongkar Muat atau Transhipment di Laut. 

Kedua peraturan tersebut dianggap merusak industri perikanan Indonesia. 

Namun, Menteri yang sering berpenampilan nyentrik ini merasa kebingungan dengan kritikan dari Anggota DPR. Pasalnya, yang dilakukannya untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dicuri oleh kapal asing. 

Wanita asal pengandaran ini pun kembali menanyakan kepada anggota DPR, industri perikanan mana yang rusak gara-gara peraturan tersebut. 

Dia pun merasa heran, masih adanya anggota DPR yang hanya mengkritisi tanpa berbuat mendukung kemajuan perikananan Indonesia. 

"Jadi beberapa hari ini, kita santer dikritik lagi, dikorek-korek lagi. Urusan Permen 56 diangap Daniel Johan dan Ono Surono merusak industri, tetapi industri yang mana. Saya heran saja Anggota DPR  ngurusin Permen 56?," ujar Menteri Susi.

Tidak hanya permasahalan itu, wanita berumur 52 ini dikritik habisan-habisan oleh para nelayan mengenai alat tangkap cantrang. Padahal, dia sudah memberikan keringanan kepada nelayan untuk memperpanjang masa penggunaannya sampai akhir 2017.

Akan tetapi, kelonggaran itu tidak membuat para nelayan bergeming. Mereka tetap menuntut penggunaan alat cantrang tetap diperbolehkan. 

Namun, hal itu pastinya tidak bisa terjadi, sebab ada tuntutan dari Sang Petinggi Negara Presiden Joko Widodo untuk mempercepat masalah urusan cantrang.  Sehingga, mau tidak mau Susi harus menekan nelayan agar beralih ke alat tangkap lain.

Karena, penggunaan alat tangkap ikan cantrang terus menerus akan menghabiskan stok ikan perairan laut Indonesia.  

Halaman:


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com