Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Batas Saldo Pelaporan Rekening Minimal Rp 200 Juta?

Kompas.com - 07/06/2017, 04:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan atas kebijakan pelaporan saldo rekening minimal Rp 200 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab angka itu dinilai terlalu kecil.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, batas minimal pelaporan rekening itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah dengan matang.

"Mayoritas masyarakat yang bersaldo di atas Rp 200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut ia, penetapan batas minimal pelaporan rekening oleh pemerintah bukan bertujuan untuk menarik pajak lagi. Sebab jumlah saldo rekening yang berasal dari pendapatan tetap pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu. Meski begitu, bagi pemerintah tutur Sri Mulyani, informasi data rekening itu sangat penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan di dalam negeri terutama dari sisi aset keuangan wajib pajak.

"Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan keberatan atas kebijakan baru pemerintah terkait pelaporan saldo rekening ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Rencananya, keberatan itu akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data yang disampikan pemerintah, ada 2,3 juta rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak lantaran saldo minimalnya Rp 200 juta. Ditengari, banyak pelaku UMKM yang rekeningnya juga masuk ke dalam daftar yang wajib dilaporkan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com