Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Muliaman Hadad, Ini Tugas Pertama untuk Pimpinan Baru OJK

Kompas.com - 27/06/2017, 13:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) petahana akan segera berakhir masa jabatannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan anggota DK-OJK terpilih untuk mendiskusikan tugas-tugas yang perlu dilakukan.

Lalu, apa sebenarnya tugas pertama pimpinan OJK yang baru menurut Muliaman? Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah pembagian tugas.

"Saya kira memutuskan pembagian tugas. Jadi, nanti siapa membawahi apa. Belum ditetapkan siapa membawahi apa," kata Muliaman di rumah dinasnya di Kebayoran Baru, Minggu (26/6/2017).

Terkait tugas per sektor jasa keuangan, Muliaman menuturkan belum dibicarakan secara spesifik. Pasalnya, tidak ada sesuatu yang khusus yang belum dilaporkan lantaran masih berjalan dengan baik.

"Perbankan kemarin baru di-upgrade oleh Moody's. Sekarang juga menunjukkan perkembangan juga. Jadi tinggal kita jaga saja karena situasi global belum convincing (meyakinkan), jadi kita harus pantau secara dekat," ungkap Muliaman.

Ia juga menyatakan, pertumbuhan kredit masih berjalan dengan normal, yakni lebih dari 9 persen. Adapun pada akhir bulan Juni ini akan ada laporan terkait rencana bisnis bank (RBB) lama atau baru.

Adapun aturan yang belum diselesaikan oleh pimpinan OJK saat ini adalah terkait dana infrastruktur alias infrastructure fund.

Selain itu, ada pula aturan terkait hak kemudahan akses usaha kecil masuk ke pasar modal. Peraturan lain yang belum diselesaikan adalah yang terkait di pasar modal. Namun demikian, aturan tersebut bersifat teknis.

"Ada juga beberapa kegiatan lagi yang akan kami lakukan, terutama launching (peluncuran) untuk sustainable finance di Bali, yakni Bali Center for Sustainable Finance, itu di Universitas Udayana dan ada lagi seminar internasional," jelas Muliaman.

Adapun terkait peraturan OJK (POJK) mengenai konglomerasi keuangan, Muliaman menyatakan saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan industri. Sehingga, ia mengaku POJK tersebut masih dalam proses.

"Ada rule making yang sedang dibahas dengan industri. Jadi, sekarang ada proses, sebulan (atau) dua bulan. Ini termasuk bagian yang harus dilanjutkan (oleh pimpinan OJK berikutnya)," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com