Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Kena Semprit Pemerintah Terkait PHK Karyawan

Kompas.com - 03/07/2017, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada PT Freeport Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 4.000 karyawan. 

PHK tersebut terjadi setelah aksi demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia. Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7/2017).

Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK merupakan kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.

Manajemen Freeport Indonesia menyatakan telah mengikuti prosedur PHK yang semestinya. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman hubungan industrial dan undang undang yang berlaku," kata Riza Pratama, Jurubicara PT Freeport Indonesia saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (2/7/2017).

(Baca: Sebelum Terkena PHK, Karyawan Freeport Ancam Mogok Sampai Akhir Juni)

Prosedur yang Freeport Indonesia tempuh misalnya mengimbau karyawan yang berdemonstrasi agar kembali bekerja.

Hanya saja sesuai peraturan hukum yang berlaku, mereka berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari lima hari tanpa izin dan tak mengindahkan panggilan.

Mengingatkan saja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua melakukan aksi mogok kerja dari 1 Mei-16 Juni 2017.

Freeport Indonesia tak memberikan kompensasi apapun bagi peserta demonstrasi yang kena PHK itu.

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Freeport Indonesia tercatat sudah memecat 2.000 karyawan lain yang masuk dalam program efisiensi sejak Februari 2017.

Ribuan karyawan tersebut mengambil paket pensiun dini dan menyandang pembebasan kewajiban bekerja (furlough). (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com