Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kemenhub 2017 Dipotong Rp 2 Triliun

Kompas.com - 06/07/2017, 17:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pemotongan anggaran 2017 sebesar Rp 2 triliun. 

Penghematan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang Kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017.  

Dalam hal ini, Kemenhub merupakan kementerian yang anggarannya dipotong paling besar diantara pemotongan anggaran kementerian atau lembaga lainnya. 

Dengan pemotongan tersebut anggaran Kemenhub yang tadinya sebesar Rp 46,1 triliun menjadi Rp 44,1 triliun. 

"Jadi berdasarkan Inpres kita akan melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim atau kegiatan, belanja operasional perkantoran," ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (5/7/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, pemotongan anggaran yang dilakukan tidak termasuk pinjaman dan hibah dalam atau luar negeri, Rupiah murni pedampin.

Kemudian, Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), optimalisasi, dan output cadangan.

Budi Karya menambahkan, pemotongan anggaran belanja barang setelah Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2017 disahkan.

"Kemenhub siap untuk melakukan efesiensi. Kami berharap sumber efisiensi diharapkan tidak hanya bersumber dari belanja barang, namun dapat bersumber dari sisa kontrak belanja modal, blokir dan sisa kegiatan," pungkas dia.

(Baca: Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 2 Triliun)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com