Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPPU soal Somasi Menteri Perdagangan

Kompas.com - 31/07/2013, 10:31 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai janjinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memberi tanggapan soal tudingan ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel impor bawang putih.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan baik terhadap 19 importir terduga maupun ke tiga pihak aparat pemerintahan yaitu Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Balai Karantina Kementerian Pertanian.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan oleh investigator penuntut, KPPU menduga pihak terlapor tersebut melanggar pasal 24 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu terkait bahwa pelaku usaha dilarang bersengkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing untuk mengkondisikan berkurangnya pasokan.

"Dalam konteks ini, Menteri Perdagangan memang tidak diduga melanggar pasal kartel yang hanya melibatkan pelaku usaha. Namun sebagai subyek hukum untuk unsur “pihak lain” dalam dugaan persekongkolan penghambatan pasal 24 ini," kata Nawir kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nawir menambahkan, dalam konteks ini perlu dijelaskan bahwa sebagai Komisi Negara yang secara atributif memiliki tugas berdasarkan Undang-undang untuk melakukan pengawasan persaingan, memiliki independensi dan kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga melanggar ketentuan undang-undang.

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom No. 1/2010) tetap mengedepankan transparansi dan prinsip due process of law.

Salah satunya adalah ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Investigator harus membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada Terlapor, pada Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri para terlapor dan juga media.

Atas hal ini, KPPU menghimbau kepada semua pihak khususnya terlapor untuk menggunakan kesempatan menyampaikan tanggapan sebagaimana hukum acara yang berlaku. "Namun jika ada upaya hukum di luar itu oleh pihak terkait, KPPU akan siap menghadapinya dan tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara karena hal itu merupakan wewenang yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1999," tambahnya.

Seperti diberitakan, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya adalah, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com