Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Selesaikan Sengketa di Lembaga Mediasi yang Terdaftar

Kompas.com - 07/11/2013, 13:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tahap penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dua solusi yang diajukan itu adalah penyelesaian sengketa secara internal oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (external dispute resolution).

"Internal dispute resolution adalah tahap pertama yang harus ditempuh bila terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan lembaga jasa keuangan sudah melaksanakan fungsi ini pada Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kusumaningtuti menyatakan, beberapa prinsip fungsi internal dispute resolution antara lain visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, biaya murah, dan kerahasiaan. Adapun tahap kedua penyelesaian sengketa adalah melalui pengadilan atau di luar pengadilan (external dispute resolution).

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. "OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dibentuk oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lembaga jasa keuangan harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," ujar Kusumaningtuti.

Ketika konsumen dan perusahaan keuangan memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga jasa keuangan dan konsumen harus memilih lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.

Kebijakan OJK tersebut menurut Kusumaningtuti akan memberikan kepastian hukun bagi kedudukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagai pihak yang dapat menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.

"Pengaturan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga bertujuan agar harapan-harapan konsumen dan lembaga jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa dapat terpenuhi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com