Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan UU Minerba, Momen Meningkatkan Nilai Tawar Indonesia

Kompas.com - 25/12/2013, 15:01 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah menegaskan, jika pemerintah tak mematuhi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 Tahun 2009 beserta turunannya dalam Permen ESDM nomor 7 Tahun 2012 yang mengamanahkan agar ekspor bahan mentah hasil tambang tak diperbolehkan lagi terhitung 12 Januari 2014, maka pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Walhi memahami logika pemerintah saat ini karena dengan diberlakukannya aturan tersebut secara konsisten maka negara dapat mengalami kerugian pendapatan hingga Rp 60 triliun dan ancaman PHK bagi karyawan dan itu sifatnya sesaat, namun sekali lagi ini amanat konstitusi tak ada tawar dalam hal ini," kata Benny, di Bengkulu, Rabu, (25/12/2013).

Ia melanjutkan, selain persoalan patuh hukum, momen ini merupakan nilai tawar bagi Indonesia untuk meningkatkan nilai tawar dalam hal industri pertambangan yang selama ini menurutnya selalu berada di bawah dikte perusahaan tambang asing.

"Ini merupakan kedaulatan negara, jika dari pemerintah telah memberikan contoh untuk mensiasati UU dan Permen maka ini merupakan celaka tiga belas," tambahnya.

Dia mengatakan, dengan aturan ini, perusahaan pertambangan wajib mendirikan pabrik pengolahan bahan tambang setengah jadi sebelum diekspor. Hal ini tentu akan membuat penyerapan bagi lapangan pekerjaan baru.

Ia mencontohkan, dari provinsi Bengkulu ribuan ton pasir besi di ekspor, namun negara tidak mendapatkan keuntungan apa pun, karena ada juga peraturan pemerintah yang menegaskan bea cukai ekspor pasir besi nol persen alias bebas. "Di mana untungnya negara dalam pertambangan pasir besi jika kita ambil contoh," katanya.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Benny meminta aparat penegak hukum untuk mewaspadai perusahaan pertambangan yang memobilisasi bahan hasil galian secara besar-besaran.

Sementara itu praktisi hukum Bengkulu, Firnandes Maurisya menyebutkan, hal yang paling mendasar dalam polemik ini adalah konsistensi pemerintah pada penegakkan hukum karena jika pemerintah tidak menjalani amanah konstitusi, maka asing atau investor akan dengan mudah mengangkangi aturan di Indonesia.

"Hal yang paling penting dalam polemik ini adalah konsisten terhadap penegakkan hukum, jika pemerintah menghormati hukum maka semua akan segan, ini merupakan titik balik kita untuk dapat berdaulat di bidang perambangan," kata Nandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com