Sukhyar memastikan operasional perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat itu sampai 2019 masih menggunakan kontrak yang lama. Baru pada dua tahun sebelum masa berakhirnya 2021 itu, Freeport akan berubah kontrak dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sukhyar menegaskan, masa rezim kontrak karya sudah berakhir. "Tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak. Rezim kontrak sudah berakhir. IUPK namanya," katanya, ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Freeport belum dapat mengeruk kekayaan alam yang terkandung di perut bumi Indonesia meskipun amandemen kontrak karya akan segera diteken. Kelangsungan tambang Freeport tergantung pemerintahan mendatang yang mengeluarkan IUPK. Artinya tergantung pada pemerintahan baru mendatang.
"Dalam MoU kalau Kontrak Karya berakhir berubah jadi IUPK. Izin itu lisensi dari pemerintah, tapi sekarang belum kita kasih," katanya.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke PLN, Jumat pagi, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan Freeport akan dilakukan hari ini. Informasi yang diperoleh Kompas.com, penandatanganan MoU batal. Sementara Dirut Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto belum memberikan konfirmasi.
baca juga: Prabowo: Freeport Bisa Kita Pertahankan...