Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Formula Baru Upah Minimum, Buruh Ancam Blokade Jalan Tol hingga Bandara

Kompas.com - 28/09/2015, 14:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana pemerintah meneken formula upah minimum buruh sesuai inflasi ditambah alfa dan dikalikan Produk Domestik Bruto (PDB).

Di mata buruh, formula tersebut sangatlah memberatkan. Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan, buruh siap melakukan aksi mogok nasional bila formula itu diteken pemerintah. Bahkan, kata dia, buruh tak akan segan-segan memblokade bandara, pelabuhan, hingga jalan tol bila pemerintah terus menggodok formula tersebut.

"Kalau dipaksakan, pemogokan umum, (pokoknya) enggak ada urusan. Bisa tutup pelabuhan, bandara, tutup jalan tol," ujar Said Iqbal saat konferensi pers KSPI di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Namun demikian, KSPI menolak bila kesiapannya memblokade bandara, pelabuhan, dan jalan tol itu sebagai bentuk ancaman. Menurut Said, aksi itu akan dilakukan sebagai cara mengingatkan pemrintah bahwa perhitungan upah minimum melalui Komponen Hidup Layak (KHL) tak boleh diotak-atik.

Buruh juga meminta tiga tokoh yang paling sering mendorong formula baru upah minum itu yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Staf Khusus Wapres Sofyan Wanandi untuk menghentikan rencana tersebut.

Melemahnya pertumbuhan ekonomi, kata Said, bisa diakali dengan upaya peningkatan konsumsi masyarakat. Maka itu tuturnya, upah buruh harus dinaikan bukan justru dijepit oleh formula baru yang justru dinilai menghilangkan potensi kenaikan upah dengan formula KHL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com