Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Trase KA Cepat Tunggu Rekomendasi RTRW Ahok dan Aher

Kompas.com - 08/12/2015, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan memberikan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung bila tak ada rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Bisa keluarkan izin trase kalau ada rekomendasi dari masing-masing gubernur," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwi Atmoko, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Saat ini, ucap dia, Kemenhub masih menunggu rekomendasi pengubahan RTRW tersebut. Kementerian yang dipimpin Menteri Jonan itu tak ingin memberikan izin trase bila nantinya melanggar RTRW.

Selain rekomendasi RTRW, Menhub juga masih menunggu pengesahan badan usaha sarana dan prasarana perkeretaapian. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan badan usaha memiliki modal yang disetor sebesar Rp 1 triliun untuk menjadi badan usaha prasarana kereta api umum antarkota.

Sementara untuk sarana antar kota minimum modalnya Rp 250 miliar. Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, rekomendasi RTRW sedang dalam proses. Diharapkan dalam waktu dekat rekomendasi itu bisa selesai.

Sementara terkait pengesahan badan usaha perkeretaapian, Hanggoro mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mencari dana Rp 1,25 triliun untuk memenuhi persyaratan modal.

Pengesahan badan usaha sarana dan prasana perkeretaapian diperkirakan membutuhkan waktu yang tak sedikit. Meski begitu prosesnya akan tetap berjalan.

"Kalau izin badan usaha penyelenggara prasarana sarana ini proses butuh waktu. Kumpulkan uang Rp 1,25 triliun enggak gampang, masak harus dipatok modal dulu? Enggak ada ketentuannya, nanti badan usaha memproses sesuai persyaratan. Semua berproses," kata Hanggoro saat dihubungi wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com