"Kalau ditanya sampai berapa tahun ke belakang, ya semuanya (tunggakan pajak). Artinya semua harta dia yang ada, mau sejak kapan (tidak dilaporkan), itu masuk (yang diampuni)," kata Darmin, ditemui di kantornya, Senin (11/1/2016).
Darmin mengatakan, setelah melalui beberapa rapat koordinasi di tingkat Menko, pemerintah telah menyelesaikan 4-5 pending issues terkait rencana kebijakan pengampunan pajak. Namun, masih ada satu poin lagi yang belum selesai.
Ketua Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Darmin menuturkan, dalam draft yang akan diajukan ke parlemen telah disepakati pinalti 3 persen, 4 persen dan 6 persen.
Pada tiga bulan pertama, penunggak pajak yang memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak hanya perlu membayar pinalti sebesar 3 persen.
Pada bulan kedua, pinalti yang dikenakan sebesar 4 persen, pada enam bulan terakhir, pinalti yang dikenakan sebesar 6 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.