Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Tax Amnesty" Akan Digugat PP Muhammadiyah, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Kompas.com - 30/08/2016, 11:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PP Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa yang besar akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, apa tanggapan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi?

"Kalau ada judicial review, ya bagi kami seperti disampaikan Bapak Presiden, apa sih yang enggak di-judicial review undang-undang ini?" ujar Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dirjen Pajak menyatakan akan menghadapi gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak secara serius, termasuk dari PP Muhammadiyah.

"Sekaligus akan kami jelaskan secara bijak juga bahwa tujuan tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bukan sama sekali. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Ken.

Oleh karena itu, ucap Ken, jajaran Kementerian Keuangan, termasuk semua pegawai pajak, akan all out menghadapi gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak.

"Semua yang ada di sini kalau ada gugatan kami semua pegawai pajak, semua eselon II DJP akan hadir (di MK), termasuk saya," ucap pria kelahiran Malang pada 8 November 1957 silam itu.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengatakan, ada beberapa alasan untuk menggugat tax amnesty ini. Pertama, UU tersebut dinilai melenceng dari tujuan tax amnesty.

Awalnya, tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampunan kepada para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

Namun, menurut PP Muhammadiyah, aturan baru itu meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini. Jika tidak ikut, kena sanksi.

"Kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri, seperti dikutip Kontan, Minggu (28/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com