Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, Kasus Sengketa Merek Dagang Menimbulkan Tanda Tanya Besar

Kompas.com - 14/09/2016, 19:21 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat di Indonesia dikejutkan dengan sejumlah kasus sengketa merek dagang dengan "brand" ternama.

Yang paling anyar, pengusaha lokal Alexander Satryo Wibowo, pemilik PT Gudang Rejeki, memenangkan sengketa merek desainer Perancis, Pierre Cardin, pada pekan lalu.

Menurut Mahkamah Agung (MA), Alexander diketahui mendaftarkan merek Pierre Cardin sejak 29 Juli 1977. Sementara pada saat mendaftarkan merek tersebut, Pierre Cardin dari Perancis tidak pernah terdaftar dan dikenal, sehingga pada dasarnya pendaftaran tersebut tidak diterima. (Baca: Mereknya Digunakan, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Indonesia)

Sengketa lain yakni di merek minuman kesehatan Cap Kaki Tiga. MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug. Sebab, logo minuman ini mirip dengan lambang negara Isle of Man.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencoret merek Cap Kaki Tiga ini sejak 2 September 2016.  (Baca: Digugat Warga Negara Inggris, Produk Cap Kaki Tiga Terancam Ditarik dari Pasaran)

Kasus lain yang juga menyita perhatian masyarakat adalah sengketa merek IKEA, yang terdaftar atas nama Inter IKEA System BV. Sengketa ini diajukan oleh PT Ratania Khatulistiwa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tapi pada Mei 2015 lalu, MA memenangkan PT Ratania dan perusahaan lokal ini berhak menggunakan merek IKEA. Ratania memenangkan kasus ini, baik di tingkat pertama maupun kasasi.  (Baca: Merek IKEA Milik Indonesia)

Kasus IKEA

Linna Simamora, Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), menilai kasus sengketa merek ini menarik. Untuk lebih jelasnya, dia menilik pada kasus sengketa IKEA.

Menurut dia, kasus sengketa merek IKEA ini menambah keragu-raguan akan kepastian keadilan bagi pemilik merek terkenal.

"Adanya dissenting opinion membuktikan adanya ketidakseragaman dalam interpretasi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan," kata dia, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Kronologi kasus ini, pada 25 Januari 2005, Inter IKEA System BV telah mendaftarkan merek “IKEA” di Kementerian Hukum dan HAM untuk kelas 20 dan 21. Pada 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2006, Direktorat Jenderal HKI mengeluarkan sertifikat atas merek IKEA tersebut masing-masing untuk kelas 20 dan 21.

Pada 28 Maret 2010, Inter IKEA System BV kembali mengajukan pemohonan pendaftaran merek IKEA (dengan desain yang berbeda).  

Pada 2013, PT Ratania Khatulistiwa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek IKEA untuk kelas 20 dan 21. Pengajuan ini ditolak oleh Ditjen HKI dengan alasan mempunyai persamaan dengan merek IKEA yang telah terdaftar atas nama Inter IKEA System BV.  

Pada tahun yang sama, PT Ratania kemudian mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, merek IKEA tersebut tidak dipakai dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Dasarnya yakni pasal 61 dan 63 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com