Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebusan Amnesti Pajak Per 23 September Sudah Mencapai Rp 39,1 Triliun

Kompas.com - 23/09/2016, 19:07 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini, Jumat (23/9/2016) telah mencapai Rp 39,1 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 18.00 WIB mencapai sekitar Rp 39,1 triliun.

Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 52,3 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri Rp 1.637 triliun, diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri Rp 446 triliun, dan repatriasi aset dari luar negeri Rp 89,9 triliun.

Peningkatan realisasi tax amnesty ini tidak lepas dari mulai banyaknya para wajib pajak besar mengikuti program tersebut.

Pekan lalu misalnya, secara terbuka putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir, melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.

Meski tidak menyebutkan angka, lonjakan realisasi tax amnesty terpantau pesat. Selain ketiganya, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com