Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Reformasi Perpajakan, Misbakhun Dorong UU Konsultan Pajak

Kompas.com - 18/11/2016, 11:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun mendorong terciptanya Undang-undang Konsultan Pajak. UU ini diyakini akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan.

Hal ini disampaikan Misbakhun saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan DPD RI membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017, Kamis (17/11/2016). 

Pada saat rapat sebagai tindak lanjut reformasi di bidang perpajakan pasca amnesti pajak, Menkumham menyampaikan bahwa pemerintah memberikan prioritas Legislasi untuk membahas sejumlah RUU.

Antara lain, RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.

Misbakhun memastikan Baleg DPR mendukung keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif.

Untuk memperkuat keinginan pemerintah tersebut, Politisi Golkar ini menyampaikan pentingnya upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan. 

Untuk itu, perlu dirancang adanya sebuah Undang-Undang tentang Konsultan Pajak yang selama ini belum ada regulasinya pada tingkatan undang-undang. 

"Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk Panitia Kerja-nya," kata Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.

Dengan UU ini, nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak. 

Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan, sambung dia, profesi Konsultan Pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat Undang-Undang.

"Sebab hal itu untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu. 

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com