Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapakah Harta Konglomerat Peserta "Tax Amnesty" yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun?

Kompas.com - 02/04/2017, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di detik-detik terakhir program amnesti pajak, ada satu konglomerat yang membayar uang tebusan Rp 1 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Jumat (31/3/2017), mengatakan, peserta tax amnesty tersebut menyerahkan tiga surat pernyataan harta dengan nilai tebusan mencapai Rp 1 triliun.

Nominal yang begitu besar untuk satu orang wajib pajak ini menggugah rasa penasaran, berapa harta yang dia miliki?

Kompas.com lantas melakukan simulasi penghitungan uang tebusan. Adapun cara penghitungan uang tebusan yaitu tarif (sesuai periode dan program) dikalikan dengan dasar pengenaannya.

Merujuk undang-undangnya, pada periode ketiga ini, tarif untuk program deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk program deklarasi luar negeri, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen.

Adapun dasar pengenaannya dihitung dari nilai harta bersih tambahan, yaitu nilai aset tambahan dikurangi nilai hutang tambahan. Atau nilai harta bersih yang dilaporkan di SPH dikurangi dengan nilai harta bersih Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pph) terakhir.

Kompas.com lantas mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya, identitas maupun informasi dalam SPH merupakan kerahasiaan.

"Tetapi biasaya wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak hanya repatriasi saja, bisa deklarasi juga, dan bisa kombinasi deklarasi dalam negeri dan luar negeri," kata Hestu Minggu (2/4/2017).

Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika asumsinya si konglomerat tadi mengikuti deklarasi atau repatriasi, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp 20 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 5 persen dikalikan Rp 20 triliun, sama dengan Rp 1 triliun.

Sementara itu, apabila yang diikuti adalah program deklarasi luar negeri, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp 10 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 10 persen dikalikan Rp 10 triliun, sama dengan Rp 1 triliun.

"Jadi antara Rp 10 triliun - Rp 20 triliun," kata Hestu menyebut harta tambahannya. Tentu saja, harta total si konglomerat tersebut hanya yang bersangkutanlah yang tahu, dan mungkin otoritas pajak.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com