Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Perasuransian Dibentuk

Kompas.com - 08/07/2013, 15:08 WIB
SHUTTERSTCOK.COM ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.

"Ada 308 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah dari total 556 DIM RUU Usaha Perasuransian. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai subjek yang belum disepakati dan perubahan terhadap subjek yang telah disepakati dalam Panja RUU Perasuransian yang akan segera dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan  di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Terkait dengan pembentukan Panja RUU Usaha Perasuransian, Harry mengatakan bahwa sejauh ini di Komisi XI DPR sudah ada 25 nama yang akan diikutsertakan dalam tim Panja tersebut.

Adapun beberapa orang yang akan menjadi pimpinan Panja RUU Usaha Perasuransian adalah Ketua Komisi XI Emir Moeis, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Timo Pangerang, dan Andi Rahmat.

Menurut dia, Panja RUU Usaha Perasuransian itu perlu dibentuk karena Komisi XI DPR dan pemerintah menilai perlunya RUU tersebut disusun secara komprehensif dan disesuaikan dengan tantangan usaha asuransi terkini, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Hal-hal yang berhubungan dengan DIM RUU itu perlu dibahas lebih lanjut secara cermat sebab itu sudah menjadi fokus bersama terkait industri asuransi nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah menyepakati 308 DIM yang tercantum dalam RUU tentang Usaha Perasuransian dan membentuk panja untuk membahas hal itu.

Chatib mengatakan pembuatan RUU tentang Usaha Perasuransian bertujuan agar RUU tersebut dapat digunakan di masa mendatang sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kegiatan usaha perasuransian di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam RUU Usaha Perasuransian yang masih perlu dibahas, antara lain mengenai kedudukan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional, korelasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan standar praktik terbaik, ruang lingkup usaha perasuransian, kepemilikan asing dalam usaha perasuransian, pemodalan, produk asuransi hibrida, dan tentang keagenan.

"Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mencegah praktik monopoli, serta memberi perlindungan bagi pemegang polis," ujarnya.

Selanjutnya, Menkeu mengatakan terdapat beberapa substansi yang bersifat prosedur administratif yang juga perlu dibahas, antara lain urgensi penggantian Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Sistematika RUU Usaha Perasuransian.

Sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademiknya, kata Chatib, RUU Usaha Perasuransian merupakan langkah antisipatif dalam rangka penyesuaian regulasi terkait perkembangan dan dinamika industri perasuransian, penyelarasan dengan standar praktik terbaik internasional, dan peningkatan daya saing usaha perasuransian domestik dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com