Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Ingin Asal Menutup Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 09/07/2013, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempersiapkan beberapa strategi agar kasus-kasus seputar asuransi bisa dihindari. Regulator enggan langsung memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, tapi langkah ini menyisakan kerugian bagi pemegang polis.

Selama ini, sanksi terberat bagi perusahaan yang tak bisa menyelesaikan masalah keuangan adalah berupa pencabutan izin usaha. "Ke depan, kami yakin, tidak ada lagi seperti itu," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, akhir pekan lalu.

Regulator berjanji, menyelesaikan perusahaan yang bermasalah. Nanti, OJK tidak serta merta menunggu konsumen melaporkan perusahaan bermasalah. Sekadar informasi, OJK akan meminta perusahaan asuransi memberikan laporan keuangan bulanan, sebelumnya tiga bulanan.

OJK nanti akan memiliki kewenangan memaksa perusahaan bermasalah agar melakukan merger atau memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain. Selain itu, OJK juga bisa memaksa pergantian manajemen perusahaan asuransi, ketika mereka tak berniat menyelesaikan masalah atas laporan konsumen. "Dengan beberapa wewenang itu, kami yakin tidak akan ada lagi perusahaan yang bermasalah," tambah Firdaus.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi level rasio klaim terhadap modal atau risk based capital (RBC) minimum 120 persen, OJK akan mulai meminta rencana jalan keluar atau solusi dari manajemen dan pemegang saham. Jika tidak bisa, regulator berhak memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain.

Ke depan, OJK juga ingin perusahaan asuransi memiliki 50 persen komisaris independen yang tidak ada kaitannya dengan pemegang saham. "Misalnya, dua dari tiga komisaris merupakan komisaris independen," kata Firdaus.

Dia yakin, pengawasan pengelolaan dana akan makin baik. Asosiasi asuransi mendukung penuh wewenang OJK itu.

Hendrisman Rahim, ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyarankan wewenang regulator tak hanya fokus pada perlindungan konsumen tapi juga menyeimbangkan, dengan pertumbuhan industri.

Sedangkan Ericson Hutapea Ketua Bidang Teknik I Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) siap bekerjasama dengan regulator untuk meningkatkan kualitas pendataan dan statistik perusahaan asuransi. Keduanya juga berharap, regulator yang baru beroperasi enam bulan ini, adil menetapkan iuran OJK. (Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com