Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan

Kompas.com - 19/07/2013, 14:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan gaji buruh, terutama gaji buruh di industri padat karya dan industri kecil menengah (IKM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, formula kenaikan upah buruh ini masih dibahas oleh forum tripartit yaitu dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan khusus agar kenaikan upah ini dibuat secara khusus dan mungkin di sekitar 20 persen maksimal, termasuk IKM," kata Hidayat selepas rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hidayat menambahkan, usulan kenaikan upah bagi buruh ini akan menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini industri tersebut memiliki jumlah pekerja sekitar 3 juta-4 juta orang. Bagaimanapun, industri padat karya ini juga menopang perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah juga mewacanakan untuk menaikkan upah buruh industri secara nasional. Soal besarannya, pemerintah juga masih membahasnya. Namun pemerintah akan memberi acuan tambahan upah sekian persen ditambah acuan inflasi tahunan saat penaikan.

"Ke depan inflasi rate plus beberapa persen, tapi saya menduga itu 3-4 persen dari inflasi. Itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Itu bisa menjadi referensi secara nasional," tambahnya.

Jadi misalnya, tahun ini pemerintah menargetkan inflasi hingga akhir tahun sebesar 7,2 persen. Jika tingkat kenaikan upah sebesar 3-4 persen, maka kenaikan upah buruh industri secara nasional akan mencapai 10-11 persen di tahun depan.

Hidayat mengaku kenaikan upah, khususnya untuk industri secara nasional ini akan berlaku untuk semua industri. Untuk kenaikan tingkat upah sekitar 3-4 persen itu berdasarkan pertimbangan komponen upah hidup layak para buruh.

"Saya mengusulkan harus ada referensi nasional dan mengusulkan menggunakan peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, usulan kenaikan upah tersebut memang harus dibahas lagi dengan pihak bipartit yaitu pengusaha dan buruh.

"Namun kita sepakat kita akan membantu dan tentu dalam tripartit kita akan bersama-sama berapa persen yang kita butuhkan sehingga kenaikan yang terlalu hebat di tahun lalu itu tidak akan terjadi lagi," kata Sofyan.

Sofyan memang menyesalkan kenaikan upah minimum provinsi di tahun lalu memang cukup melonjak, yaitu sekitar 40 persen. Pihaknya menganggap bahwa kenaikan itu akan menggerus keuntungan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com