Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan

Kompas.com - 19/07/2013, 14:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan gaji buruh, terutama gaji buruh di industri padat karya dan industri kecil menengah (IKM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, formula kenaikan upah buruh ini masih dibahas oleh forum tripartit yaitu dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan khusus agar kenaikan upah ini dibuat secara khusus dan mungkin di sekitar 20 persen maksimal, termasuk IKM," kata Hidayat selepas rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hidayat menambahkan, usulan kenaikan upah bagi buruh ini akan menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini industri tersebut memiliki jumlah pekerja sekitar 3 juta-4 juta orang. Bagaimanapun, industri padat karya ini juga menopang perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah juga mewacanakan untuk menaikkan upah buruh industri secara nasional. Soal besarannya, pemerintah juga masih membahasnya. Namun pemerintah akan memberi acuan tambahan upah sekian persen ditambah acuan inflasi tahunan saat penaikan.

"Ke depan inflasi rate plus beberapa persen, tapi saya menduga itu 3-4 persen dari inflasi. Itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Itu bisa menjadi referensi secara nasional," tambahnya.

Jadi misalnya, tahun ini pemerintah menargetkan inflasi hingga akhir tahun sebesar 7,2 persen. Jika tingkat kenaikan upah sebesar 3-4 persen, maka kenaikan upah buruh industri secara nasional akan mencapai 10-11 persen di tahun depan.

Hidayat mengaku kenaikan upah, khususnya untuk industri secara nasional ini akan berlaku untuk semua industri. Untuk kenaikan tingkat upah sekitar 3-4 persen itu berdasarkan pertimbangan komponen upah hidup layak para buruh.

"Saya mengusulkan harus ada referensi nasional dan mengusulkan menggunakan peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, usulan kenaikan upah tersebut memang harus dibahas lagi dengan pihak bipartit yaitu pengusaha dan buruh.

"Namun kita sepakat kita akan membantu dan tentu dalam tripartit kita akan bersama-sama berapa persen yang kita butuhkan sehingga kenaikan yang terlalu hebat di tahun lalu itu tidak akan terjadi lagi," kata Sofyan.

Sofyan memang menyesalkan kenaikan upah minimum provinsi di tahun lalu memang cukup melonjak, yaitu sekitar 40 persen. Pihaknya menganggap bahwa kenaikan itu akan menggerus keuntungan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com