Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar THR, Pengusaha Harus Kena Sanksi

Kompas.com - 22/07/2013, 15:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sebab, aturan tersebut selama ini belum kuat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah telah memberikan aturan bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Tahun depan, Permenakertrans itu harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR," kata Said di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Said menambahkan, selama ini aturan pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi tersebut disempurnakan dengan mengeluarkan peraturan turunan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Namun sayangnya, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai aturan pengusaha yang wajib memberikan THR bagi karyawannya, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Termasuk sanksi yang harus diberikan ke pengusaha bila tidak mau memberikan THR.

"Dengan aturan yang lebih kuat nanti, pemerintah bisa menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi (misalnya mencabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di Berita Acara Perkara (BAP) oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha juga tidak boleh memberhentikan hubungan kerja (PHK) baik karyawan kontrak ataupun karyawan outsourcing, terutama sebulan sebelum lebaran. Alasannya, pengusaha tidak bisa terhindar dari Permenakertrans tersebut.

"Tindakan yang dapat dilakukan Disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruk kontrak atau outsourcing untuk tahun berikutnya," tambahnya.

Guna mengantisipasi praktik tidak dibayarkannya THR, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans. Karena bila mengadu ke posko pemerintah, biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.

"Namun kalau posko KSPI, selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com