Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar THR, Pengusaha Harus Kena Sanksi

Kompas.com - 22/07/2013, 15:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sebab, aturan tersebut selama ini belum kuat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah telah memberikan aturan bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Tahun depan, Permenakertrans itu harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR," kata Said di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Said menambahkan, selama ini aturan pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi tersebut disempurnakan dengan mengeluarkan peraturan turunan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Namun sayangnya, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai aturan pengusaha yang wajib memberikan THR bagi karyawannya, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Termasuk sanksi yang harus diberikan ke pengusaha bila tidak mau memberikan THR.

"Dengan aturan yang lebih kuat nanti, pemerintah bisa menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi (misalnya mencabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di Berita Acara Perkara (BAP) oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan," tambahnya.

Di sisi lain, pengusaha juga tidak boleh memberhentikan hubungan kerja (PHK) baik karyawan kontrak ataupun karyawan outsourcing, terutama sebulan sebelum lebaran. Alasannya, pengusaha tidak bisa terhindar dari Permenakertrans tersebut.

"Tindakan yang dapat dilakukan Disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruk kontrak atau outsourcing untuk tahun berikutnya," tambahnya.

Guna mengantisipasi praktik tidak dibayarkannya THR, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans. Karena bila mengadu ke posko pemerintah, biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.

"Namun kalau posko KSPI, selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com